Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang sempat dijatuhi hukuman mati di Indonesia akibat kasus narkotika, kini telah mendapatkan pengampunan absolut. Keputusan pemberian pengampunan tersebut resmi disampaikan pada hari Jumat, yang menandai berakhirnya status terpidana bagi Veloso.
Sebelumnya, Veloso telah menjalani proses hukum yang panjang di Indonesia dan sempat dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, melalui proses repatriasi. Status hukumnya yang sempat menggantung kini telah menemui titik terang dengan adanya pengampunan penuh yang diberikan, sehingga ia tidak lagi terikat oleh hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan.
Kasus Mary Jane Veloso menarik perhatian luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, karena melibatkan isu hak asasi manusia dan diplomasi antarnegara. Pemberian pengampunan absolut ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam penyelesaian kasus hukum yang telah berlarut-larut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.
Langkah ini juga dipandang sebagai sinyal positif dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina, terutama dalam menangani kasus-kasus hukum warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat di wilayah hukum masing-masing.






