Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan klarifikasi terkait rencana pengadaan Kereta Rel Listrik (KRL) bekas yang akan didatangkan dari Jepang. Menhub menegaskan bahwa proses pengaturan dan regulasi mengenai impor sarana transportasi tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Perdagangan.
Menurut Dudy, kementeriannya berfokus pada aspek teknis dan operasional transportasi, namun untuk prosedur administrasi serta aturan impor barang modal, hal tersebut harus merujuk pada kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian terkait. Koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar rencana pengadaan armada KRL ini dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Langkah impor KRL bekas dari Jepang ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan armada transportasi publik yang terus meningkat, terutama di wilayah metropolitan. Dengan mendatangkan unit bekas yang masih layak pakai, diharapkan beban anggaran negara dapat ditekan dibandingkan dengan membeli rangkaian kereta baru, tanpa mengesampingkan standar keamanan dan kenyamanan bagi para penumpang.
Menhub menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan impor guna memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini juga mencakup pemeriksaan kelayakan teknis terhadap armada yang akan diimpor agar dapat terintegrasi dengan sistem persinyalan dan jalur rel yang sudah ada di Indonesia.
KRL bekas asal Jepang telah lama menjadi solusi transportasi massal di Jakarta melalui layanan KRL Commuter Line. Selama bertahun-tahun, kerja sama pengadaan kereta bekas dengan Jepang terbukti efektif dalam memobilisasi jutaan penumpang setiap harinya, meskipun tantangan pemeliharaan jangka panjang tetap menjadi perhatian utama operator transportasi.






