Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan arahan strategis kepada pemerintah daerah agar tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum dalam mengimplementasikan berbagai program pembangunan di wilayah masing-masing. Hal ini dinilai krusial guna memastikan bahwa percepatan pembangunan tidak mengabaikan aspek legalitas dan tata kelola yang benar.
Menurut Menkum Supratman, meskipun akselerasi pembangunan di daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun proses tersebut harus berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku. Penekanan pada prinsip hukum bertujuan untuk meminimalisir risiko terjadinya penyimpangan administrasi maupun potensi permasalahan hukum di masa mendatang yang dapat menghambat jalannya pembangunan itu sendiri.
Lebih lanjut, Menkum mengimbau agar pemerintah daerah lebih teliti dalam menyusun regulasi turunan maupun kebijakan teknis yang menjadi landasan pelaksanaan proyek pembangunan. Sinkronisasi antara aturan pusat dan daerah menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru dapat membingungkan pelaksana di lapangan serta merugikan kepentingan publik.
Dengan mengutamakan kepastian hukum, diharapkan investasi dapat masuk dengan lebih lancar dan pembangunan infrastruktur maupun layanan publik dapat terealisasi secara efektif. Kepatuhan terhadap hukum bukan dipandang sebagai penghambat kecepatan, melainkan sebagai instrumen pengaman agar hasil pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat luas tanpa terganjal masalah hukum.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap pengambilan kebijakan publik guna mencegah praktik korupsi serta memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara.






