Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa situasi yang terjadi di Palestina saat ini merupakan tantangan sekaligus ujian terbesar bagi efektivitas hukum internasional. Menurut Sugiono, krisis kemanusiaan yang berkepanjangan di wilayah tersebut menguji sejauh mana aturan global dapat ditegakkan secara adil dan konsisten bagi seluruh bangsa.
Dalam pernyataannya, Menlu Sugiono menekankan bahwa hukum internasional seharusnya menjadi instrumen utama dalam menjaga perdamaian dunia dan melindungi hak asasi manusia. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penerapan aturan tersebut, terutama dalam menghadapi konflik di Palestina. Hal ini dinilai dapat mengikis kepercayaan masyarakat dunia terhadap sistem hukum global yang ada.
Indonesia, sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, mendorong adanya langkah nyata dari komunitas internasional untuk menghentikan kekerasan dan memastikan perlindungan terhadap warga sipil. Pemerintah RI berharap agar lembaga-lembaga internasional tidak hanya memberikan pernyataan dukungan, tetapi juga mengambil tindakan tegas guna menghentikan pelanggaran hukum internasional yang terus terjadi.
Lebih lanjut, Menlu Sugiono menggarisbawahi pentingnya multilateralisme yang jujur dan berkeadilan. Menurutnya, stabilitas global hanya dapat dicapai apabila hukum internasional tidak diterapkan secara tebang pilih, melainkan berlaku setara bagi semua negara tanpa memandang kekuatan politik maupun ekonomi.
Keterlibatan aktif Indonesia dalam isu Palestina merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk menghapuskan penjajahan di atas dunia. Dukungan ini terus disuarakan melalui berbagai forum diplomatik, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), guna mendorong solusi dua negara (two-state solution) sebagai jalan keluar permanen bagi konflik tersebut.






