Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk menolak permohonan pengujian undang-undang terkait regulasi telekomunikasi, khususnya mengenai mekanisme Mobile Number Portability (MNP) atau perpindahan operator seluler tanpa harus mengganti nomor telepon.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menyebabkan gugatan tersebut tidak dapat diterima untuk diproses lebih lanjut dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Fasilitas MNP sendiri sebenarnya merupakan fitur yang memungkinkan pengguna layanan telekomunikasi untuk berpindah dari satu operator ke operator lain dengan tetap mempertahankan nomor identitas pelanggan yang sama. Namun, implementasi dan regulasi mengenai hal ini menjadi objek gugatan yang akhirnya ditolak oleh MK.
Dengan keluarnya putusan ini, maka aturan mengenai pengelolaan nomor telepon dalam industri telekomunikasi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini tanpa ada perubahan atau pembatalan pasal yang dipermasalahkan oleh pemohon.






