Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan tenggat waktu peralihan penggunaan bahan bakar biodiesel di Indonesia. Berdasarkan aturan terbaru, seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwajibkan untuk mulai menyalurkan biodiesel B50 terhitung mulai tanggal 1 Oktober mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan batasan waktu bagi penyaluran stok biosolar B40. Seluruh persediaan B40 hanya diperbolehkan untuk didistribusikan kepada masyarakat hingga tanggal 30 September saja.
Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, maka seluruh operasional penyaluran bahan bakar biosolar di lapangan harus sepenuhnya mengacu pada standar B50 mulai awal Oktober. Langkah ini menandai peningkatan kadar campuran minyak nabati dalam bahan bakar solar yang digunakan oleh masyarakat.
Implementasi B50 diharapkan dapat mempercepat pencapaian target energi terbarukan di sektor transportasi. Peralihan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil serta menekan emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan bermesin diesel.
Program biodiesel di Indonesia merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam domestik, khususnya minyak kelapa sawit (CPO). Dengan meningkatkan persentase campuran biodiesel, pemerintah tidak hanya berupaya menjaga ketahanan energi nasional, tetapi juga berupaya menjaga stabilitas harga CPO di pasar global melalui peningkatan konsumsi dalam negeri.






