Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara resmi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera merumuskan dan menetapkan kebijakan komprehensif terkait perlindungan bagi para peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI). Langkah ini dinilai mendesak guna memastikan keamanan dan kesejahteraan para dokter muda yang sedang menjalani masa pengabdian di berbagai wilayah Indonesia.
Permintaan ini muncul sebagai bentuk respons terhadap risiko dan tantangan yang dihadapi oleh para dokter internship saat ditempatkan di fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil. Menurut Ombudsman, ketiadaan regulasi perlindungan yang spesifik dan detail dapat membuat peserta program rentan terhadap berbagai tekanan kerja maupun risiko keamanan di lapangan.
ORI menekankan bahwa kebijakan perlindungan tersebut tidak boleh hanya sekadar formalitas, melainkan harus mencakup aspek perlindungan hukum, jaminan kesehatan, serta standar keamanan lingkungan kerja. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan para dokter muda dapat menjalankan tugas profesional mereka dengan rasa aman tanpa harus merasa terancam oleh situasi yang tidak terduga.
Lebih lanjut, Ombudsman berharap Kemenkes dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memetakan potensi risiko di setiap daerah penempatan. Hal ini penting agar mitigasi risiko dapat dilakukan sejak dini, sehingga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak dasar para tenaga medis yang bertugas.
Program Internship Dokter Indonesia merupakan tahap krusial dalam pendidikan kedokteran yang bertujuan untuk mengasah keterampilan klinis dokter muda sebelum mendapatkan lisensi penuh. Program ini biasanya dilaksanakan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh pelosok negeri, yang seringkali memiliki tantangan geografis dan sosial yang beragam, sehingga memerlukan manajemen risiko yang matang dari pemerintah pusat.






