Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya fasilitas berupa bangunan yang menyerupai klaster rumah mewah di dalam area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Temuan ini menjadi sorotan serius karena dianggap menyalahi aturan standar hunian bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil investigasi, Ombudsman menemukan bahwa terdapat sejumlah warga binaan yang tidak menempati blok tahanan sebagaimana mestinya, melainkan menempati fasilitas mewah yang dibangun secara ilegal di area tersebut. Hal ini dinilai menciptakan ketimpangan perlakuan dan melanggar prinsip keadilan bagi seluruh narapidana yang menjalani masa hukuman.
Menanggapi temuan tersebut, Ombudsman secara resmi melayangkan rekomendasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pihak Ombudsman mendesak agar kementerian segera mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan seluruh warga binaan yang berada di luar blok tahanan ke tempat yang seharusnya.
Selain pemindahan narapidana, Ombudsman juga meminta agar bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin dan tidak seharusnya berada di lingkungan lapas tersebut segera dirobohkan. Tindakan tegas ini diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi fasilitas khusus yang diberikan kepada narapidana tertentu secara tidak sah.
Tak hanya menyasar fasilitas fisik, Ombudsman juga menyoroti kinerja petugas Lapas Cibinong. Terdapat laporan bahwa sejumlah oknum petugas mencoba menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Ombudsman. Oleh karena itu, direkomendasikan agar kementerian memberikan sanksi disiplin yang berat kepada petugas yang terbukti menghambat kerja pengawasan tersebut.
Persoalan fasilitas mewah di dalam lapas merupakan isu klasik yang sering muncul dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Praktik pemberian hak istimewa bagi narapidana tertentu sering kali dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang dan potensi gratifikasi. Pengawasan ketat dari lembaga eksternal seperti Ombudsman menjadi krusial untuk memastikan bahwa fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai dengan undang-undang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa diskriminasi.






