Ombudsman Republik Indonesia secara resmi mengungkap adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat. Berdasarkan hasil temuan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, terdapat beban biaya tidak resmi yang harus ditanggung oleh keluarga warga binaan di institusi tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan, terungkap bahwa keluarga narapidana diduga diminta untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp150.000 setiap minggunya. Praktik ini menjadi sorotan serius karena terjadi di lingkungan lembaga negara yang seharusnya memberikan pelayanan publik secara gratis dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ombudsman menegaskan bahwa tindakan pemungutan biaya tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan yang memungkinkan oknum tertentu melakukan eksploitasi terhadap keluarga warga binaan.
Lembaga pengawas ini berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut agar mendapatkan penanganan yang tepat. Diharapkan adanya tindakan tegas dari pihak otoritas terkait guna membersihkan instansi pemasyarakatan dari praktik koruptif, serta memastikan bahwa hak-hak warga binaan dan keluarganya tidak tercederai oleh pungutan yang tidak sah.
Secara umum, isu pungutan liar di lembaga pemasyarakatan merupakan tantangan kronis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Praktik ini sering kali terjadi dalam bentuk biaya administrasi ilegal, biaya fasilitas tambahan, hingga biaya kunjungan yang tidak resmi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan untuk meminimalisir interaksi tatap muka yang berpotensi menjadi celah terjadinya pungli di berbagai Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.






