Ombudsman Republik Indonesia membongkar adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Berdasarkan temuan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, terdapat indikasi penarikan biaya ilegal yang mencapai angka Rp250 juta.
Praktik pungli ini diduga berkaitan erat dengan pemberian izin penggunaan fasilitas telepon bagi para warga binaan di dalam rutan. Fasilitas komunikasi yang seharusnya diatur sesuai prosedur resmi justru diduga menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memeras atau meminta imbalan uang dalam jumlah besar agar tahanan dapat berkomunikasi dengan pihak luar.
Ombudsman menekankan bahwa tindakan semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar pelayanan publik dan hak-hak warga binaan. Penarikan biaya yang tidak memiliki dasar hukum jelas tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Atas temuan tersebut, Ombudsman mendesak adanya investigasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa lingkungan rutan bersih dari praktik koruptif dan segala bentuk eksploitasi terhadap warga binaan, serta mengembalikan fungsi rutan sebagai tempat pembinaan yang manusiawi dan taat hukum.






