Penerapan kebijakan bahan bakar E10, yakni campuran bensin dengan etanol sebesar 10 persen, diprediksi baru dapat direalisasikan sepenuhnya pada tahun 2027. Hal tersebut disampaikan oleh Ali Ahmudi Achyak, seorang pakar energi dari Universitas Indonesia (UI), yang mengamati kesiapan infrastruktur dan ekosistem energi di tanah air.
Menurut Ali, transisi menuju penggunaan E10 memerlukan persiapan yang matang, terutama terkait dengan ketersediaan bahan baku etanol dalam jumlah besar dan konsisten. Selain itu, aspek teknis pada kendaraan juga menjadi perhatian, mengingat campuran etanol dalam kadar tertentu memerlukan penyesuaian agar tidak berdampak negatif pada mesin kendaraan yang sudah beredar di masyarakat.
Kebijakan E10 ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM) fosil. Dengan mengintegrasikan etanol yang berbasis nabati, Indonesia berpotensi menekan defisit perdagangan di sektor energi sekaligus menurunkan emisi karbon yang dihasilkan dari sektor transportasi.
Namun, Ali menekankan bahwa keberhasilan target tahun 2027 tersebut sangat bergantung pada koordinasi lintas sektoral, mulai dari penguatan rantai pasok industri etanol hingga regulasi yang mendukung percepatan adopsi energi terbarukan di tingkat konsumen. Kesiapan industri hulu dalam memproduksi etanol kualitas bahan bakar menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi wacana.
Secara umum, pengembangan bahan bakar nabati atau biofuel telah menjadi fokus global sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim. Penggunaan etanol sebagai campuran bensin merupakan salah satu alternatif untuk menciptakan energi yang lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar murni berbasis minyak bumi. Di berbagai negara, kebijakan serupa telah diterapkan untuk mengurangi polusi udara di kawasan perkotaan dan mendukung kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan sumber daya alam lokal.






