Seorang pakar Hukum Tata Negara, Ahmad Yani, melontarkan kritik terkait kelengkapan dokumen pendidikan yang menjadi landasan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar mengenai bukti fisik pendidikan yang seharusnya dipenuhi oleh setiap calon pemimpin nasional.
Ahmad Yani menekankan bahwa persyaratan administratif, termasuk latar belakang pendidikan, merupakan aspek krusial yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menilai bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti otentik yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA, yang mana dokumen tersebut menjadi salah satu syarat wajib bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Lebih lanjut, pakar hukum tersebut berargumen bahwa ketiadaan bukti ijazah ini membuat pencalonan Gibran menjadi bermasalah secara regulasi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pemilu tidak boleh diabaikan, karena legalitas seorang calon sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat formal yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Jika syarat pendidikan tidak terpenuhi, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.
Kritik ini muncul sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses seleksi pemimpin negara agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ahmad Yani berharap adanya transparansi dan klarifikasi lebih lanjut mengenai dokumen pendidikan tersebut guna memastikan bahwa seluruh tahapan Pilpres 2024 berjalan tanpa cacat hukum.
Sebagai informasi, syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Pemilu. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memiliki kualifikasi dasar yang memadai. Persoalan mengenai verifikasi dokumen administratif seringkali menjadi titik krusial dalam sengketa pemilu di Indonesia, di mana kepatuhan terhadap prosedur formal menjadi kunci sah atau tidaknya pencalonan seseorang dalam kontestasi politik nasional.






