Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, memberikan sorotan kritis terhadap proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Menurutnya, gugatan yang berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, seharusnya tidak dipandang sebagai formalitas hukum semata.
Zainal menilai bahwa momentum PHPU ini merupakan kesempatan penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjawab berbagai persoalan konstitusional yang hingga kini dianggap belum terselesaikan sepenuhnya. Ia menekankan bahwa MK perlu memberikan kepastian hukum yang lebih mendalam terkait kualifikasi pendidikan yang menjadi syarat dalam kontestasi pemilihan tersebut.
Lebih lanjut, Zainal mengaitkan hal ini dengan putusan MK nomor 90 yang sebelumnya menjadi landasan bagi pencalonan Gibran. Baginya, proses persidangan di MK kali ini harus menjadi momen bagi lembaga tersebut untuk 'membayar utang' atas putusan sebelumnya yang dinilai masih menyisakan perdebatan hukum di masyarakat.
Dengan demikian, pengujian terhadap syarat pendidikan dalam PHPU ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi integritas proses demokrasi di Indonesia. MK didorong untuk tidak hanya melihat hasil akhir perolehan suara, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses pencalonan telah memenuhi standar konstitusional yang berlaku tanpa ada celah hukum yang terabaikan.






