Pemerintah Kota Palangka Raya tengah mengintensifkan program vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan, khususnya anjing dan kucing. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya kolektif untuk melindungi kesehatan masyarakat serta mendukung target nasional dalam mewujudkan Indonesia Zero Rabies pada tahun 2030.
Program vaksinasi yang disediakan secara gratis ini menyasar para pemilik hewan peliharaan agar lebih sadar akan bahaya penyakit rabies yang dapat menular ke manusia melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi. Dengan memberikan vaksinasi secara rutin dan menyeluruh, diharapkan rantai penyebaran virus rabies di wilayah Palangka Raya dapat diputus secara efektif.
Pihak pemerintah setempat mengimbau kepada seluruh pemilik hewan untuk memanfaatkan fasilitas gratis ini. Selain memberikan perlindungan bagi hewan peliharaan, langkah ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemilik hewan dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar agar terhindar dari ancaman penyakit zoonosis yang mematikan.
Pelaksanaan vaksinasi ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan imunisasi hewan di Kota Palangka Raya, sehingga angka kasus rabies dapat ditekan hingga titik terendah. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama agar target bebas rabies dapat tercapai tepat waktu dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga.
Rabies merupakan penyakit infeksi virus akut yang menyerang sistem saraf pusat dan bersifat zoonosis, artinya dapat menular dari hewan ke manusia. Penyakit ini sangat berbahaya karena jika gejala klinis sudah muncul, tingkat kematiannya hampir mencapai 100 persen. Oleh karena itu, vaksinasi pada hewan penular rabies (HPR) menjadi metode pencegahan paling efektif untuk melindungi populasi manusia dari risiko paparan virus tersebut.






