Nasional

Pasca Penggeledahan, Mantan Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang

Pasca Penggeledahan, Mantan Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, memberikan pengakuan terkait aktivitas pemindahan sejumlah barang dari kediaman dinasnya. Tindakan tersebut dilakukan setelah rumah dinas yang ditempatinya menjalani proses penggeledahan oleh pihak berwenang.

Wisnu mengungkapkan bahwa dirinya memang memberikan instruksi kepada bawahannya untuk mengangkut dan memindahkan barang-barang yang berada di dalam rumah dinas tersebut. Aksi pemindahan barang ini terjadi pada Senin (28/9).

Pengakuan Wisnu muncul di tengah proses penyelidikan yang tengah berjalan terkait kasus yang menjerat dirinya. Langkah pemindahan aset atau barang bukti sering kali menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan hukum, karena berkaitan dengan upaya pengamanan bukti-bukti yang mungkin diperlukan oleh tim penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara.

Hingga saat ini, pihak terkait masih terus mendalami motif di balik pemindahan barang-barang tersebut serta memeriksa apakah ada dokumen atau aset penting yang ikut dipindahkan dari lokasi penggeledahan guna melengkapi berkas perkara.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertanggung jawab atas pembinaan narapidana. Kasus yang melibatkan pimpinan Lapas biasanya menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan integritas pengelolaan institusi pemasyarakatan serta pengawasan internal terhadap pejabat publik dalam menjalankan tugas negara.

#Kalapas Cibinong#Kemenkumham#Kasus Hukum#Penggeledahan#Lapas Cibinong

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Pasca Penggeledahan, Mantan Kalapas Cibinong Akui Perintahkan Pemindahan Barang | Portal Solusindo