Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan respons terbuka terkait aspirasi dari sejumlah partai nonparlemen yang menginginkan adanya perubahan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Dalam diskursus politik terbaru, muncul usulan agar ambang batas masuk ke Senayan diturunkan secara signifikan menjadi hanya satu persen.
Menanggapi hal tersebut, Said Abdullah menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan usulan terkait regulasi pemilihan umum. Menurutnya, dalam sistem demokrasi, pengajuan ide atau usulan mengenai aturan main politik adalah hal yang lumrah dan diperbolehkan.
Meskipun memberikan lampu hijau terhadap proses pengusulan tersebut, pernyataan Said menunjukkan sikap netral. Ia menekankan bahwa proses pengusulan adalah satu hal, sementara keputusan akhir mengenai perubahan aturan tersebut tetap bergantung pada mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Isu penurunan ambang batas parlemen ini menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan representasi partai politik di DPR. Partai-partai kecil yang tidak berhasil menembus batas minimum suara pada pemilu sebelumnya seringkali merasa dirugikan oleh tingginya angka PT, yang dinilai membatasi akses mereka untuk berkontribusi dalam legislasi nasional.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menyaring partai politik agar hanya partai dengan dukungan suara signifikan yang bisa menduduki kursi di parlemen. Hal ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan dengan mengurangi jumlah partai yang terlalu banyak di lembaga legislatif, meskipun di sisi lain sering dikritik karena dianggap mengabaikan suara pemilih yang memilih partai kecil.






