Pemerintah Republik Indonesia berencana melakukan penyesuaian terhadap regulasi perpajakan yang menyasar industri perhiasan. Fokus utama dari perubahan ini adalah revisi standar kadar emas yang menjadi acuan dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa terdapat rencana untuk mengubah ambang batas kadar emas yang sebelumnya ditetapkan pada angka 99,99 persen menjadi 99,9 persen. Langkah ini diambil guna menyesuaikan standar teknis yang berlaku di lapangan dalam industri pengolahan perhiasan.
Sebagai bentuk legalitas, perubahan standar kadar emas tersebut nantinya tidak hanya menjadi kebijakan lisan, tetapi akan dituangkan secara resmi ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor perhiasan dalam menghitung kewajiban perpajakan mereka.
Penyesuaian ini dipandang perlu untuk menyelaraskan antara regulasi pemerintah dengan realitas produksi di industri emas dan perhiasan, sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih efisien dan tepat sasaran bagi para pengusaha maupun konsumen.
Industri emas dan perhiasan merupakan salah satu sektor ekonomi kreatif yang memiliki nilai tambah tinggi di Indonesia. Emas tidak hanya dipandang sebagai barang perhiasan untuk estetika, tetapi juga sering digunakan oleh masyarakat sebagai instrumen investasi atau aset lindung nilai (safe haven) untuk menjaga kekayaan dari inflasi.






