Kementerian Perhubungan menyatakan dukungannya terhadap usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberlakukan sanksi pidana bagi pemilik kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL). Langkah tegas ini direncanakan akan diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pemerintah sepakat agar tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada pengemudi di lapangan, tetapi juga menyasar pemilik kendaraan. Selama ini, sanksi terhadap pelanggaran muatan berlebih cenderung hanya menyasar sopir, sementara pemilik kendaraan yang memerintahkan pengangkutan berlebih sering kali terlepas dari jeratan hukum.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya serius pemerintah dalam menekan angka pelanggaran ODOL yang telah lama menjadi persoalan kronis di jalan raya. Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau memiliki dimensi yang tidak sesuai standar dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan nasional.
Dengan dimasukkannya sanksi pidana bagi pemilik kendaraan dalam RUU LLAJ, diharapkan terdapat efek jera yang lebih kuat. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh ekosistem transportasi, mulai dari pemilik armada hingga operator, memiliki kesadaran penuh terhadap standar keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi terciptanya ketertiban lalu lintas.
Fenomena ODOL telah lama menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia dalam mengelola aset jalan raya. Muatan berlebih tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan fatal akibat rem blong atau patah as roda, tetapi juga menyebabkan biaya pemeliharaan jalan membengkak setiap tahunnya karena beban kendaraan yang melampaui daya dukung konstruksi jalan.






