Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia secara resmi menyatakan sikap menghormati keputusan Pemerintah Filipina terkait pemberian pengampunan penuh atau clemency kepada Mary Jane Veloso.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Yusril Ihza, yang menegaskan bahwa Indonesia menghargai kedaulatan hukum Filipina dalam mengambil keputusan terhadap warga negara Indonesia yang selama ini menjalani masa hukuman di negara tersebut. Langkah pemberian pengampunan ini dipandang sebagai bentuk kemanusiaan dan penghormatan terhadap hubungan bilateral antara kedua negara di kawasan Asia Tenggara.
Kasus Mary Jane Veloso telah menjadi perhatian publik di kedua negara selama bertahun-tahun. Proses diplomasi yang panjang dan upaya hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia untuk membantu warga negaranya tersebut akhirnya membuahkan hasil positif melalui keputusan pengampunan absolut ini. Dengan adanya keputusan tersebut, Mary Jane Veloso kini memiliki peluang untuk kembali ke tanah air dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Sikap terbuka dan saling menghargai antarnegara dalam menangani kasus hukum warga negara asing menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas hubungan diplomatik. Pemerintah Indonesia berharap kerja sama bilateral dengan Filipina dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam aspek hukum dan perlindungan warga negara, tetapi juga dalam berbagai sektor strategis lainnya demi kesejahteraan masyarakat di kawasan ASEAN.






