Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan pernyataan resmi terkait keputusan Pemerintah Filipina yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso.
Veloso merupakan warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi vonis mati oleh pengadilan Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika. Keputusan pengampunan yang diberikan oleh Presiden Filipina terhadap warganya tersebut kini mendapat respons dari otoritas Indonesia.
Dalam keterangannya, Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati langkah diplomatik dan keputusan kedaulatan yang diambil oleh Pemerintah Filipina. Sikap ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga hubungan bilateral yang harmonis dengan negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, meskipun menyangkut kasus hukum yang sangat serius.
Pengampunan mutlak ini menjadi titik terang bagi nasib Mary Jane Veloso yang telah lama mendekam di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Langkah ini juga mencerminkan adanya komunikasi intensif antara kedua negara dalam mencari solusi atas kasus hukum yang melibatkan warga negara asing di wilayah hukum Indonesia.
Secara umum, kasus Mary Jane Veloso telah menjadi sorotan internasional selama bertahun-tahun, memicu berbagai kampanye kemanusiaan untuk membebaskannya. Kasus ini sering dijadikan contoh dalam diskusi global mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika, di mana banyak organisasi hak asasi manusia mendesak penghapusan vonis mati dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.






