Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mengimplementasikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi transaksi yang dilakukan melalui platform marketplace. Aturan baru ini mulai diberlakukan efektif pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah platform perdagangan elektronik terkemuka, termasuk Shopee dan Blibli, kini diwajibkan untuk memungut pajak tersebut dari para pengguna atau pelaku usaha yang bertransaksi di dalam ekosistem mereka. Besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya sangat pesat. Dengan mewajibkan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan, mengingat besarnya volume transaksi yang terjadi setiap harinya di platform belanja daring.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan level playing field atau kesetaraan dalam berusaha antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha digital. Melalui mekanisme pemotongan langsung oleh platform, diharapkan beban administrasi bagi pelaku usaha kecil juga dapat lebih terukur dan terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak tahunan mereka.
Sektor e-commerce di Indonesia telah mengalami transformasi besar dalam satu dekade terakhir, bergeser dari sekadar alternatif belanja menjadi pilar utama ekonomi kreatif. Integrasi pajak ke dalam ekosistem digital merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor non-migas, seiring dengan meningkatnya adopsi gaya hidup digital masyarakat Indonesia.






