Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kepastian mengenai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi transaksi digital yang dilakukan lintas batas negara. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan keadilan dalam pemungutan pajak antara pelaku usaha digital asing dengan pelaku usaha domestik.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak DJP, proses pemungutan PPN untuk transaksi digital lintas batas tersebut dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 25 September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang pertumbuhannya terus meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Implementasi kebijakan ini menargetkan penyedia layanan digital luar negeri yang menjual produk atau jasa kepada konsumen di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya menciptakan level playing field atau kesetaraan peluang bagi pengusaha lokal agar tidak terbebani oleh persaingan harga dengan penyedia layanan luar negeri yang selama ini mungkin belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem perpajakan nasional.
Saat ini, DJP tengah melakukan berbagai persiapan teknis guna memastikan mekanisme pemungutan pajak dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Fokus utama pemerintah adalah membangun sistem administrasi yang memudahkan pelaku usaha digital asing dalam melaporkan dan menyetorkan pajak yang dipungut dari konsumen di Indonesia, sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem digital nasional.
Secara umum, tren pemajakan ekonomi digital telah menjadi isu global yang diperhatikan oleh banyak negara melalui koordinasi dengan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Hal ini dilakukan karena model bisnis digital memungkinkan perusahaan besar memperoleh keuntungan signifikan dari suatu negara tanpa harus memiliki kehadiran fisik secara permanen di wilayah tersebut, sehingga diperlukan penyesuaian aturan pajak agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi informasi.






