Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tengah mengupayakan percepatan realisasi dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp68 miliar. Langkah strategis ini diambil guna mempercepat proses pemulihan infrastruktur dan fasilitas publik yang terdampak bencana di wilayah tersebut.
Dalam upaya memastikan dana tersebut terserap dengan efektif, Tim Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memberikan pendampingan intensif. Fokus utama dari percepatan ini adalah untuk memastikan bahwa program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terhambat oleh kendala administratif, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat terdampak.
Koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diperkuat guna mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut. Penekanan diberikan pada ketepatan sasaran pembangunan, di mana prioritas diberikan kepada fasilitas dasar yang mengalami kerusakan berat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel agar target pemulihan dapat tercapai tepat waktu.
Selain pengawasan ketat dari Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melakukan evaluasi berkala terhadap capaian realisasi anggaran. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan di lapangan dan mencari solusi cepat agar penyerapan dana TKD tidak mengalami keterlambatan yang dapat menghambat proses rekonstruksi daerah.
Aceh secara geografis memang berada di wilayah yang rawan terhadap berbagai bencana alam, mulai dari gempa bumi hingga banjir bandang. Oleh karena itu, penguatan sistem manajemen bencana dan percepatan pemulihan infrastruktur menjadi agenda rutin pemerintah daerah untuk meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana di masa depan.





