Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi bangunan kontroversial, yang kerap dijuluki sebagai fasilitas 'apartemen' di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pemkab Bogor menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya merupakan aset milik pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan resmi, Pemkab Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai lahan tersebut. Dokumen administratif ini menjadi dasar legalitas penggunaan lahan oleh pihak terkait. Meskipun terdapat berbagai pemberitaan mengenai kemewahan fasilitas di dalam Lapas tersebut, Pemkab Bogor menekankan bahwa fokus utama mereka adalah pada status kepemilikan dan administrasi lahan yang tetap berada di bawah kendali pemerintah kabupaten.
Langkah penegasan ini diambil untuk memastikan tidak ada keraguan mengenai hak kepemilikan aset daerah. Pemkab Bogor berkomitmen untuk mengawasi penggunaan aset-aset daerah agar tetap sesuai dengan peruntukannya dan mematuhi regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya transparansi pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah yang dipinjam-pakaikan kepada instansi lain.
Klarifikasi mengenai SK Pinjam Pakai ini diharapkan dapat menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai legalitas pendirian bangunan di area tersebut. Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh proses administrasi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam tata kelola aset daerah di Kabupaten Bogor.





