Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, memberikan klarifikasi terkait isu pembangunan depo kontainer yang berlokasi di wilayah Rorotan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara belum mengeluarkan izin resmi terkait pembangunan fasilitas tersebut.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai dampak pembangunan depo kontainer di kawasan pemukiman dan lingkungan sekitar. Hendra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan yang berlaku sebelum sebuah proyek pembangunan dapat dilaksanakan di wilayah tersebut.
Pihak pemerintah kota berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap pengembangan infrastruktur di Jakarta Utara tetap berjalan sesuai dengan tata ruang wilayah dan tidak merugikan kepentingan warga setempat.
Lebih lanjut, pemerintah kota mengimbau kepada para pengembang untuk mengikuti seluruh tahapan administrasi yang telah ditetapkan. Proses verifikasi dokumen dan analisis dampak lingkungan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum izin mendirikan bangunan atau izin operasional diterbitkan oleh otoritas terkait.
Sebagai informasi tambahan, wilayah Jakarta Utara memang menjadi pusat aktivitas logistik dan perdagangan karena keberadaan Pelabuhan Tanjung Priok. Tingginya volume arus barang yang masuk dan keluar melalui pelabuhan tersebut memicu permintaan yang besar terhadap ketersediaan lahan depo kontainer. Namun, pertumbuhan industri logistik ini sering kali berbenturan dengan kebutuhan ruang terbuka hijau serta kenyamanan warga di kawasan pemukiman padat penduduk.






