Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberikan kepastian bahwa seluruh lurah di wilayahnya tidak diperbolehkan menolak permohonan perubahan desil yang diajukan oleh masyarakat. Langkah ini diambil guna memastikan proses administrasi data kemiskinan berjalan transparan dan akuntabel bagi warga yang membutuhkan.
Kebijakan ini menekankan bahwa setiap permohonan perubahan data desil harus diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihak Pemkot Jakarta Utara menginstruksikan kepada seluruh jajaran kelurahan agar memberikan pelayanan maksimal dan tidak menghambat proses pengajuan perubahan status ekonomi warga yang memang berhak mendapatkan penyesuaian data.
Penegasan ini muncul sebagai bentuk respons pemerintah daerah dalam menjaga kualitas data terpadu kesejahteraan sosial. Dengan memastikan tidak ada penolakan sepihak dari pihak kelurahan, diharapkan warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dapat terdata dengan akurat, sehingga bantuan sosial dari pemerintah dapat tersalurkan kepada sasaran yang tepat.
Selain itu, Pemkot Jakarta Utara juga mendorong adanya koordinasi yang lebih erat antara petugas lapangan dengan pihak kelurahan. Hal ini bertujuan agar verifikasi data di lapangan dapat divalidasi dengan cepat dan tepat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penentuan desil kemiskinan yang dapat merugikan masyarakat kurang mampu.
Sebagai informasi tambahan, sistem desil merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk ke dalam sepuluh tingkatan (desil) untuk menentukan kelayakan penerimaan bantuan sosial. Data ini menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial, seperti bantuan pangan maupun bantuan tunai, guna mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah perkotaan.






