Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak guna membentengi mereka dari berbagai bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di ruang digital. Langkah ini diambil menyusul tingginya angka laporan kekerasan yang masuk ke pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat lebih dari 2.200 kasus aduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah DKI Jakarta. Tren ini menunjukkan bahwa ancaman kekerasan tidak lagi hanya terjadi di dunia nyata, tetapi telah merambah ke ranah daring atau online. Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memberikan proteksi kepada kelompok rentan tersebut.
Kekerasan berbasis gender online sering kali muncul dalam bentuk pelecehan seksual secara digital, penyebaran konten intim tanpa konsen, hingga ancaman dan intimidasi melalui media sosial. Dampak dari serangan ini tidak hanya melukai psikis korban, tetapi juga dapat menghambat produktivitas serta perkembangan mental anak-anak yang menjadi target.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan layanan pengaduan dan pendampingan bagi para korban. Penguatan benteng perlindungan ini dilakukan melalui berbagai strategi, mulai dari edukasi mengenai literasi digital hingga penyediaan akses bantuan hukum dan psikologis yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
Upaya preventif juga terus digalakkan agar masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan peran aktif keluarga, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan ruang digital menjadi tempat yang lebih aman bagi semua.






