Persidangan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadirkan keterangan ahli dari pihak pemohon. Dalam orasinya, ahli tersebut memberikan catatan kritis terkait proses pembentukan regulasi yang diduga mengandung cacat formil.
Fokus utama dari keberatan pemohon terletak pada tahapan prosedur penyusunan undang-undang tersebut. Ahli menilai bahwa terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dianggap krusial karena cacat formil dalam proses legislasi dapat memengaruhi legitimasi serta keberlakuan sebuah undang-undang secara keseluruhan.
Lebih lanjut, ahli menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. Menurutnya, pengabaian terhadap aspek-aspek prosedural bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip negara hukum yang mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sidang pengujian formil ini menjadi momentum penting untuk menguji apakah perubahan ketiga atas UU Polri tersebut telah melalui proses yang demokratis dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh konstitusi. Hasil dari pengujian ini nantinya akan menentukan apakah undang-undang tersebut tetap berlaku atau dinyatakan batal demi hukum karena kesalahan dalam proses pembentukannya.






