Nasional

Peradi Tegaskan Advokat Tidak Bisa Jadi Pelapor Transaksi Keuangan Mencurigakan

Peradi Tegaskan Advokat Tidak Bisa Jadi Pelapor Transaksi Keuangan Mencurigakan

Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Adardam Achyar, memberikan penegasan mengenai batasan peran advokat dalam sistem pelaporan keuangan. Menurutnya, seorang advokat tidak dapat diposisikan sebagai pihak pelapor dalam hal ditemukannya transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.

Penegasan ini berkaitan dengan prinsip dasar profesi advokat yang mengedepankan kerahasiaan antara pengacara dan klien. Adardam menjelaskan bahwa hubungan profesional tersebut dilindungi oleh undang-undang, sehingga advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga informasi yang diperoleh dari kliennya selama proses pemberian bantuan hukum.

Jika seorang advokat diwajibkan menjadi pelapor transaksi mencurigakan, hal tersebut dikhawatirkan akan mencederai kepercayaan klien terhadap profesi hukum. Kepercayaan merupakan pilar utama dalam hubungan advokat dan klien, yang memungkinkan klien memberikan informasi secara jujur dan terbuka agar pembelaan hukum dapat dilakukan secara maksimal dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Peradi menekankan bahwa penegakan hukum terkait transaksi keuangan mencurigakan seharusnya tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Dengan demikian, integritas profesi tetap terjaga sementara proses pengawasan keuangan tetap berjalan melalui kanal-kanal resmi yang telah ditentukan oleh negara.

Profesi advokat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, yang memberikan jaminan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Prinsip kerahasiaan klien ini merupakan standar etika global yang berlaku di hampir seluruh sistem hukum di dunia untuk memastikan hak atas pembelaan hukum yang adil tetap terpenuhi.

#Peradi#Advokat#Transaksi Keuangan#Etika Profesi#Hukum Indonesia

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Peradi Tegaskan Advokat Tidak Bisa Jadi Pelapor Transaksi Keuangan Mencurigakan | Portal Solusindo