Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memperketat aturan mengenai pemanfaatan sumber daya manusia dan jasa dalam operasional pertambangan di Indonesia. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 365/2026 yang mewajibkan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di tanah air untuk mengutamakan penggunaan jasa lokal.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing penyedia jasa nasional. Dengan adanya regulasi baru ini, perusahaan tambang tidak lagi bisa sembarangan mendatangkan vendor atau tenaga ahli asing jika terdapat penyedia jasa lokal yang memiliki kompetensi setara dan mampu memenuhi standar kebutuhan operasional.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efek domino bagi perekonomian masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Selain mengurangi ketergantungan pada pihak luar, kewajiban penggunaan jasa lokal ini juga bertujuan untuk mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan dari perusahaan skala besar kepada pengusaha lokal, sehingga kualitas industri penunjang pertambangan nasional dapat meningkat secara signifikan.
Implementasi Kepmen Nomor 365/2026 ini akan menjadi parameter penting dalam pengawasan operasional perusahaan tambang ke depan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemegang konsesi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat setempat melalui penyerapan jasa dan tenaga kerja lokal yang lebih luas.
Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar utama ekonomi Indonesia yang memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penguatan rantai pasok lokal dalam industri ini menjadi bagian dari agenda besar hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri, guna memastikan kedaulatan ekonomi nasional tetap terjaga di tengah fluktuasi pasar komoditas global.






