Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersiap menginisiasi sebuah langkah strategis untuk meningkatkan standar kualitas dan kepastian hukum bagi produk konsumsi di Provinsi Bengkulu. Melalui program yang diberi nama Wajib Halal Oktober (WHO), MUI berkomitmen untuk mendorong para pelaku usaha di wilayah tersebut agar segera memiliki sertifikasi halal resmi.
Program WHO dijadwalkan akan resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2026 mendatang. Inisiatif ini dirancang sebagai upaya sistematis untuk memperkuat ekosistem industri halal di Bengkulu, sehingga para pelaku usaha memiliki daya saing yang lebih tinggi dan konsumen mendapatkan jaminan keamanan serta kehalalan atas produk yang mereka beli.
Fokus utama dari program ini adalah memberikan pendampingan serta kemudahan bagi para pelaku usaha, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam mengurus proses sertifikasi halal. MUI memandang bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan konsumen serta peningkatan nilai tambah bagi produk lokal Bengkulu di pasar nasional maupun internasional.
Dengan adanya program Wajib Halal Oktober ini, diharapkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya label halal semakin meningkat. Hal ini juga sejalan dengan target pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, di mana standarisasi produk dimulai dari tingkat daerah melalui pengawasan dan bimbingan dari lembaga berwenang seperti MUI.
Sertifikasi halal di Indonesia merupakan bagian dari regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikelola oleh pemerintah bersama lembaga keagamaan. Kewajiban sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Muslim dalam mengonsumsi produk, sekaligus menjadi standar kualitas global yang diakui untuk meningkatkan ekspor produk makanan dan minuman ke berbagai negara.






