Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Selasa (29/9/2026).
Fokus utama dalam persidangan praperadilan ini adalah untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan aset yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil oleh pihak Silmy Karim guna memastikan apakah proses penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau terdapat cacat administrasi dalam pelaksanaannya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi serta pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Penyitaan sejumlah aset diduga menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara yang melibatkan oknum di lingkungan kementerian tersebut.
Putusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan menjadi penentu apakah barang bukti yang telah disita oleh KPK tetap berada dalam penguasaan lembaga antirasuah tersebut atau harus dikembalikan kepada pemohon karena dianggap tidak sah secara hukum.
Secara umum, praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memungkinkan tersangka atau pihak terkait untuk menggugat sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Proses ini berfungsi sebagai kontrol yudisial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan pidana.






