Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kini tengah memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 18 Kota Malang. Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Sekolah yang berinisial MAH sebagai terduga pelaku kekerasan terhadap sejumlah siswanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut. Penyelidikan difokuskan pada pola tindakan yang dilakukan oleh MAH serta dampak psikologis maupun fisik yang dialami oleh para pelajar yang menjadi korban.
Penyidik Polda Jatim tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban dalam kasus ini lebih banyak daripada yang telah dilaporkan. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau kepada siapa pun yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk berani memberikan keterangan guna memperkuat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin keamanan lingkungan pendidikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok pemimpin lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing bagi para siswa di sekolah.
Kekerasan di lingkungan sekolah merupakan isu serius yang menjadi perhatian nasional, terutama terkait dengan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Upaya menciptakan sekolah ramah anak terus didorong oleh pemerintah guna memastikan proses belajar mengajar berlangsung tanpa tekanan fisik maupun mental, sehingga hak-hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan yang aman dapat terpenuhi sepenuhnya.






