Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berhasil mengamankan puluhan pucuk senjata api ilegal beserta ratusan butir amunisi. Barang bukti tersebut diperoleh melalui aksi penyerahan sukarela oleh warga masyarakat di wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Berdasarkan data yang dihimpun, total senjata api yang diamankan mencapai 32 pucuk. Selain senjata api, pihak kepolisian juga menyita sebanyak 358 butir amunisi yang diduga kuat digunakan untuk mendukung operasional senjata-senjata ilegal tersebut. Langkah pengamanan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pihak Polda Maluku Utara mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan senjata api tersebut secara sukarela. Tindakan ini dinilai sangat penting untuk meminimalisir potensi konflik sosial serta mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang menggunakan senjata api di wilayah Maluku Utara.
Dengan adanya pengamanan senjata ilegal ini, kepolisian berharap masyarakat semakin terdorong untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin resmi dari pemerintah. Penyerahan senjata ini juga menjadi bukti adanya kolaborasi yang positif antara aparat penegak hukum dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kepemilikan senjata api secara ilegal di Indonesia merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penegakan hukum yang tegas terhadap kepemilikan senjata tanpa izin bertujuan untuk melindungi keselamatan jiwa warga negara serta mencegah penyalahgunaan senjata dalam aksi kekerasan atau konflik horizontal di berbagai daerah.






