Nasional

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Kasus Kematian Sutrimo Jika Temukan Bukti Baru

Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Kasus Kematian Sutrimo Jika Temukan Bukti Baru

Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk membuka kembali proses penyidikan terkait kasus kematian seorang pria bernama Sutrimo. Langkah hukum ini akan diambil apabila ditemukan novum atau bukti baru yang dapat mengubah arah penyelidikan sebelumnya.

Sutrimo diketahui memiliki keterkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di mana ia disebut sebagai pekerja di kediaman mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu adanya informasi atau alat bukti tambahan yang sah untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan kembali status penyidikannya.

Komitmen Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus ini menunjukkan bahwa pintu keadilan tetap terbuka bagi keluarga korban maupun pihak terkait yang memiliki informasi valid. Proses pembukaan kembali kasus yang telah ditutup atau sempat terhenti memang memerlukan dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui penemuan bukti baru yang belum terungkap dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

Dalam prosedur hukum pidana di Indonesia, penemuan bukti baru atau novum menjadi salah satu syarat utama untuk melakukan peninjauan kembali terhadap sebuah kasus yang sudah diputus atau dihentikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebenaran materiil dapat terungkap sepenuhnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

#Polda Metro Jaya#Kasus Kematian#Hukum Pidana#Novum#Kriminalitas

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Kasus Kematian Sutrimo Jika Temukan Bukti Baru | Portal Solusindo