Kritik tajam datang dari pengamat politik Adi Prayitno terkait sikap tujuh partai politik yang tergabung dalam koalisi pendukung Gibran Rakabuming Raka. Hal ini dipicu oleh adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam kontestasi politik.
Adi menilai adanya kontradiksi yang nyata antara dukungan penuh yang diberikankan para partai politik tersebut pada awalnya dengan reaksi mereka saat ini. Menurutnya, ketika proses pencalonan berlangsung, koalisi tersebut tampak sangat solid dan antusias dalam memberikan dukungan. Namun, saat isu mengenai legalitas ijazah dan syarat pendidikan mencuat menjadi persoalan hukum di MK, para pemimpin partai politik tersebut justru terkesan memilih untuk diam.
Sikap pasif dari tujuh partai pendukung ini dianggap sebagai bentuk ketidakkonsistenan dalam mengawal kandidat yang mereka usung. Adi mempertanyakan mengapa partai-partai tersebut tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan yang tegas untuk menjawab keraguan publik terkait syarat administrasi pendidikan Gibran, mengingat mereka adalah pihak yang paling berkepentingan dalam memenangkan pasangan tersebut.
Persoalan ijazah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi pemilihan yang berlaku. Ketidakhadiran sikap tegas dari partai koalisi dinilai memperpanjang polemik dan menimbulkan tanda tanya mengenai sejauh mana komitmen mereka dalam memastikan seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam sistem politik di Indonesia, syarat administrasi seperti tingkat pendidikan merupakan salah satu aspek krusial yang diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum seorang kandidat ditetapkan sebagai calon resmi. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme hukum yang lazim digunakan untuk menguji konstitusionalitas sebuah aturan atau keputusan, guna memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan secara transparan dan akuntabel bagi seluruh warga negara.






