Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan penyegelan terhadap lebih dari 1.000 ton komoditas udang di berbagai wilayah Jawa Timur kini menjadi perhatian serius. Tindakan tegas yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) tersebut memicu pertanyaan mengenai dasar hukum dan alasan kuat di balik penyitaan skala besar itu.
Kritik muncul dari anggota Komisi IV DPR RI yang menilai perlunya transparansi terkait proses penyegelan tersebut. Pihak legislatif mempertanyakan apa yang menjadi landasan utama KKP dalam mengambil tindakan administratif berupa penyegelan terhadap stok udang dalam jumlah yang sangat signifikan di wilayah Jawa Timur.
Kekhawatiran muncul mengenai dampak dari penyegelan ini terhadap rantai pasok pangan dan stabilitas ekonomi para pelaku usaha perikanan di daerah. Oleh karena itu, anggota Komisi IV mendesak agar KKP memberikan penjelasan rinci mengenai pelanggaran apa yang terjadi sehingga diperlukan tindakan penyegelan terhadap ribuan ton udang tersebut.
Selain itu, transparansi dalam proses pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dianggap krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman di tingkat petambak maupun pengusaha ekspor. Penjelasan yang komprehensif dari Dirjen PSDKP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri perikanan di Jawa Timur yang terdampak oleh kebijakan tersebut.
Sektor perikanan, khususnya budidaya udang, merupakan salah satu pilar ekonomi penting bagi wilayah Jawa Timur yang dikenal sebagai salah satu sentra produksi perikanan terbesar di Indonesia. Komoditas udang sendiri memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi salah satu produk ekspor unggulan Indonesia ke pasar internasional, sehingga setiap kebijakan pengawasan yang ketat biasanya bertujuan untuk menjaga kualitas produk dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan serta standar perdagangan global.






