Rencana Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut delapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan pembakaran lahan kini menjadi sorotan tajam. Para pegiat lingkungan hidup menyatakan kekhawatiran mereka terhadap langkah tersebut, mengingat urgensi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Kritik utama muncul dari data sebaran titik panas (hotspot) yang menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran justru terjadi di wilayah konsesi perusahaan besar. Namun, penegakan hukum terhadap korporasi yang bertanggung jawab dinilai masih sangat minim. Para aktivis lingkungan berpendapat bahwa fokus pemerintah seharusnya berada pada penguatan sanksi dan pengawasan ketat terhadap pemegang izin konsesi, bukan justru melonggarkan aturan melalui pencabutan Perda.
Selain masalah korporasi, rencana kebijakan ini juga dianggap mengancam keberlangsungan kearifan lokal. Banyak masyarakat adat dan petani tradisional yang selama ini menerapkan praktik pembakaran lahan terkendali untuk kebutuhan pangan mereka. Pencabutan regulasi yang ada dikhawatirkan akan menciptakan ketidakpastian hukum dan justru menghilangkan standar pengawasan yang selama ini melindungi ekosistem lokal dari kebakaran yang tidak terkendali.
Para pengamat lingkungan mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana ini dengan melibatkan partisipasi publik dan ahli ekologi. Mereka menekankan bahwa solusi jangka panjang dalam mengatasi karhutla bukanlah dengan menghapus regulasi, melainkan dengan mengintegrasikan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku industri serta memberikan ruang bagi praktik pertanian tradisional yang ramah lingkungan.






