Pihak Kepolisian Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar luas di masyarakat mengenai rencana pemeriksaan dokumen kendaraan secara langsung ke rumah-rumah warga atau sistem door-to-door.
Berdasarkan informasi yang diterima, muncul klaim bahwa kepolisian akan memulai operasi pemeriksaan dokumen kendaraan serta penelusuran sengketa kredit pada akhir September. Namun, pernyataan tersebut dipastikan tidak benar. Pihak kepolisian secara tegas membantah adanya rencana pelaksanaan pemeriksaan dengan metode jemput bola ke kediaman warga terkait administrasi kendaraan.
Klarifikasi ini diberikan guna meredam kekhawatiran masyarakat yang mungkin merasa terganggu atau terancam oleh informasi yang tidak akurat tersebut. Kepolisian menghimbau agar warga tetap waspada terhadap informasi yang tidak berasal dari kanal komunikasi resmi institusi Polri.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada pesan berantai yang tidak memiliki sumber jelas, terutama yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Verifikasi informasi melalui akun media sosial resmi kepolisian atau situs web pemerintah sangat disarankan sebelum mempercayai berita yang beredar di ruang publik.
Secara umum, pemeriksaan dokumen kendaraan di Indonesia biasanya dilakukan melalui mekanisme razia kendaraan di jalan raya atau melalui proses administrasi rutin di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan Samsat. Prosedur penagihan atau penyelesaian sengketa kredit kendaraan biasanya menjadi ranah perdata antara pemilik kendaraan dengan lembaga pembiayaan (leasing) atau bank, bukan merupakan wewenang pemeriksaan rutin kepolisian di lapangan.






