Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya, Bripka Masagus, yang terlibat dalam insiden kontroversial saat pengamanan aksi unjuk rasa. Sanksi tersebut diberikan setelah tindakan anggota polisi tersebut menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial.
Peristiwa ini bermula ketika Bripka Masagus menunjukkan perilaku yang dinilai tidak profesional dengan melontarkan ejekan kepada para peserta aksi. Aksi unjuk rasa tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Tani dan berlangsung di depan Kantor Gubernur Bengkulu. Tindakan tersebut dianggap melanggar kode etik kepolisian, terutama dalam hal menjaga sikap dan perilaku saat berhadapan dengan masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penegakan disiplin internal, Polda Bengkulu memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa Penempatan Khusus atau Patsus kepada Bripka Masagus. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa setiap personel kepolisian tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas pengamanan di lapangan, tanpa terprovokasi atau melakukan tindakan yang dapat mencederai citra institusi Polri.
Kini, kasus tersebut telah masuk dalam penanganan internal kepolisian. Pihak berwenang menegaskan bahwa segala bentuk perilaku arogan anggota Polri di ruang publik tidak akan ditoleransi, terutama saat menghadapi massa yang sedang melakukan penyampaian pendapat secara damai.






