Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi penindakan yang dilakukan sepanjang September 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap delapan kasus narkoba yang berbeda.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Pekalongan dan sekitarnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 1,34 kilogram serta narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 66,55 gram.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan yang lebih luas guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut agar tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.
Upaya pemberantasan narkotika di Indonesia terus diperketat oleh Polri melalui berbagai operasi preventif dan represif. Hal ini dilakukan mengingat tingginya angka penyalahgunaan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas keamanan nasional, sehingga koordinasi antara kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus ditingkatkan guna menekan angka kriminalitas terkait narkotika.






