Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, memberikan imbauan penting kepada para tenaga pendidik mengenai definisi dan batasan tindakan perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang, seperti ejekan atau pengucilan terhadap siswa, sebenarnya dapat dikategorikan sebagai bentuk perundungan.
Menurut Polresta Pati, perilaku mengucilkan rekan sejawat atau melontarkan kata-kata yang merendahkan siswa bukan sekadar candaan biasa, melainkan tindakan yang dapat berdampak buruk pada psikologis anak. Guru sebagai sosok teladan dan pengawas di sekolah diharapkan mampu mengidentifikasi perilaku tersebut sejak dini agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar atau trauma berkepanjangan bagi korban.
Langkah preventif ini diambil untuk memastikan lingkungan belajar tetap kondusif dan aman bagi seluruh siswa. Polisi mengimbau agar para guru tidak mengabaikan laporan sekecil apa pun terkait gesekan antar siswa, karena tindakan pengabaian dapat memperparah situasi perundungan. Dengan pemahaman yang sama mengenai definisi perundungan, diharapkan tercipta sinergi antara pihak sekolah dan aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak di sekolah.
Kasus perundungan di institusi pendidikan masih menjadi tantangan serius bagi sistem pendidikan di Indonesia. Tindakan bullying yang tidak tertangani dengan baik seringkali berujung pada penurunan prestasi akademik, gangguan kecemasan, hingga risiko depresi pada remaja. Oleh karena itu, penguatan peran guru sebagai pelindung siswa menjadi kunci utama dalam memutus rantai kekerasan di sekolah guna menciptakan generasi muda yang sehat secara mental dan emosional.






