Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap struktur pembiayaan ibadah haji guna memastikan bahwa beban finansial yang ditanggung oleh calon jamaah tetap berada pada level yang terjangkau. Dalam arahannya, Presiden meminta Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, untuk mengkaji secara mendalam mekanisme penentuan biaya agar tidak memberatkan masyarakat yang ingin menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
Menanggapi arahan Presiden, Menteri Haji dan Umrah yang akrab disapa Gus Irfan menjelaskan bahwa terdapat usulan mengenai penyesuaian komposisi pembiayaan. Presiden Prabowo menyarankan agar perimbangan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan nilai manfaat dikelola dalam proporsi sekitar 52 persen banding 48 persen.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji. Dengan mengatur komposisi biaya tersebut, diharapkan terjadi keseimbangan antara kontribusi langsung dari jamaah dengan pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dikelola oleh negara, sehingga biaya riil yang harus dibayarkan jamaah tidak melonjak tajam.
Pengaturan komposisi biaya ini menjadi krusial mengingat dinamika harga layanan di Arab Saudi yang cenderung meningkat setiap tahunnya, baik dari sektor akomodasi maupun transportasi. Pemerintah berupaya mencari formula terbaik agar kualitas layanan haji tetap terjaga tanpa harus mengorbankan kemampuan ekonomi jamaah.
Secara umum, pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengelola dana titipan jamaah melalui berbagai instrumen investasi syariah. Dana hasil investasi inilah yang kemudian digunakan sebagai 'nilai manfaat' untuk mensubsidi sebagian biaya operasional haji, sehingga jamaah tidak perlu membayar biaya penuh sesuai harga pasar yang berlaku.






