Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan ekspansi besar-besaran terhadap program transportasi gratis bagi warganya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk memperluas cakupan penerima manfaat layanan transportasi tanpa biaya ini menjadi 21 golongan masyarakat.
Langkah strategis ini diambil guna memastikan mobilitas warga Jakarta lebih terjangkau dan inklusif. Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah tidak hanya menyasar kelompok masyarakat yang sudah ada sebelumnya, tetapi juga menambah kategori baru yang dinilai sangat membutuhkan dukungan akses transportasi dalam aktivitas harian mereka.
Dua kelompok yang menjadi sorotan dalam perluasan ini adalah para pencari kerja dan pendamping penyandang disabilitas. Bagi pencari kerja, fasilitas ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional saat mereka melakukan proses rekrutmen atau wawancara kerja. Sementara itu, pemberian akses gratis bagi pendamping disabilitas merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kemudahan aksesibilitas bagi warga yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental.
Dengan bertambahnya jumlah penerima menjadi 21 golongan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong produktivitas warga sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. Program ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi kota yang lebih berkeadilan, di mana setiap lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dan mereka yang sedang berjuang mencari penghidupan, mendapatkan perhatian yang setara dalam hal mobilitas perkotaan.






