Kabar mengenai kehadiran lini terbaru perangkat pintar besutan Apple mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi tanah air. Fokus utama tertuju pada seri iPhone 18 Pro serta model baru yang disebut sebagai iPhone Duo, yang diprediksi akan segera memasuki pasar Indonesia.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua perangkat tersebut dikabarkan telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi ini menjadi syarat mutlak bagi perangkat elektronik impor yang ingin dipasarkan secara resmi di wilayah Indonesia, guna memastikan adanya kontribusi investasi dan penggunaan komponen lokal dalam proses produksinya.
Kaiten dengan jadwal ketersediaannya, pengamat sekaligus penggemar Apple, Bagus Hernawan, memberikan analisis terkait momentum peluncuran perangkat tersebut. Ia memproyeksikan bahwa proses pemesanan awal atau pre-order untuk iPhone 18 Pro series dan iPhone Duo kemungkinan besar akan dimulai pada 7 Oktober 2026.
Meskipun tanggal tersebut masih bersifat prediksi, antusiasme konsumen terhadap pembaruan tahunan Apple tetap tinggi. Kehadiran sertifikasi TKDN memberikan indikasi kuat bahwa Apple berkomitmen untuk memperluas jangkauan pasar resminya di Indonesia, sehingga konsumen dapat memperoleh jaminan garansi dan layanan purna jual yang lebih terjamin dibandingkan melalui jalur tidak resmi.
Sebagai informasi tambahan, kewajiban pemenuhan TKDN di Indonesia diterapkan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur elektronik dalam negeri. Kebijakan ini memaksa berbagai produsen teknologi global untuk membangun pusat riset, pabrik perakitan, atau melakukan investasi infrastruktur digital di Indonesia agar produk mereka dapat beredar secara legal di pasar domestik.






