Kabar menggembirakan datang bagi Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang sempat mendekam di penjara Indonesia akibat kasus narkotika. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Veloso akhirnya mendapatkan kebebasan setelah Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, memberikan pengampunan mutlak atau absolute pardon kepadanya.
Keputusan pengampunan ini menjadi titik balik bagi Veloso yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun di balik jeruji besi. Langkah diplomasi dan upaya hukum yang dilakukan pemerintah Filipina akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya keputusan resmi dari kepala negara tersebut, yang memungkinkan Veloso untuk kembali ke tanah airnya.
Kebebasan Mary Jane Veloso mengakhiri penantian panjang keluarga dan para pendukungnya yang selama ini menyuarakan keadilan bagi Veloso. Kasus ini sempat menarik perhatian luas, baik di Indonesia maupun di Filipina, karena melibatkan isu kemanusiaan dan proses hukum yang kompleks terkait kepemilikan narkotika.
Dengan diterimanya pengampunan mutlak ini, segala konsekuensi hukum yang sebelumnya membelenggu Veloso kini telah dihapuskan, sehingga ia dapat memulai kembali hidupnya sebagai warga sipil di Filipina tanpa beban status terpidana.






