Progres gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang melibatkan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya kini tengah menjadi sorotan publik. Fokus utama dari gugatan tersebut adalah mengenai keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, organisasi Projo memberikan kritik tajam terhadap substansi gugatan yang dilayangkan. Menurut Projo, argumen-argumen yang dipaparkan oleh pihak pemohon dinilai tidak menyentuh inti permasalahan terkait hukum acara. Mereka menganggap bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon gagal memberikan jawaban konkret atas persoalan prosedural yang seharusnya menjadi landasan kuat dalam sebuah gugatan hukum di MK.
Kritik ini muncul di tengah tensi politik yang masih terasa pasca-pemilu, di mana berbagai pihak mencoba mencari celah hukum untuk menggugat hasil pemilihan. Projo menekankan bahwa dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, kepatuhan terhadap hukum acara merupakan hal yang fundamental. Jika argumen pemohon dianggap mengabaikan aspek tersebut, maka gugatan tersebut dinilai lemah secara yuridis.
Hingga saat ini, proses persidangan di MK masih terus berjalan untuk menguji dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon. Publik kini menunggu keputusan akhir dari hakim konstitusi mengenai apakah gugatan terkait ijazah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat atau justru akan ditolak karena cacat formil dalam penyampaian argumen hukum acaranya.






