Majelis hakim dalam putusan banding terbaru telah memutuskan untuk mengurangi masa hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook, Nadiem kini dijatuhi vonis hukuman penjara selama 9 tahun.
Selain hukuman kurungan badan, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan kembali atas berkas perkara dan argumentasi hukum yang diajukan dalam memori banding.
Meski terdapat pengurangan masa tahanan, majelis hakim menegaskan bahwa Nadiem Makarim tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian yang dipimpinnya saat itu.
Putusan banding ini menjadi titik krusial dalam perjalanan hukum mantan Mendikbudristek tersebut. Hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi, namun mempertimbangkan beberapa aspek hukum yang menyebabkan adanya perubahan durasi hukuman dari putusan sebelumnya.
Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di berbagai wilayah Indonesia. Proses hukum yang berjalan menunjukkan upaya penegakan integritas dalam pengelolaan dana pendidikan agar tepat sasaran dan bebas dari praktik lancung.






