Kuasa hukum dari Andri Tentri Awaru, Okto Halawa, secara resmi mengajukan permintaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap tiga objek yang menjadi sengketa. Langkah hukum ini diambil setelah adanya kepastian hukum melalui putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Permintaan eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2436 K/PDT/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan status tersebut, putusan MA kini menjadi dasar hukum yang mengikat bagi pihak-pihak terkait untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan amar putusan.
Okto Halawa menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh PN Pematangsiantar sangat dinantikan guna memberikan kepastian hak atas objek sengketa tersebut. Proses eksekusi merupakan tahap akhir dari rangkaian panjang proses persidangan yang telah dilalui, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kini, pihak pemohon berharap agar PN Pematangsiantar dapat segera menjadwalkan dan mengawal proses eksekusi di lapangan agar tidak terjadi kendala atau konflik baru saat pengambilan objek sengketa dilakukan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan bagi kliennya, Andri Tentri Awaru, dapat terwujud sepenuhnya sesuai dengan mandat hukum yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Dalam sistem peradilan di Indonesia, eksekusi merupakan tindakan paksa yang dilakukan oleh pengadilan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini seringkali menjadi tahap yang paling krusial dalam sengketa perdata, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan aset atau tanah, karena melibatkan penyerahan fisik objek yang dipermasalahkan dari pihak tergugat kepada pihak pemenang perkara.






