Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) akan genap berusia 66 tahun pada 24 September 2026. Momentum ini menjadi pengingat penting mengenai landasan hukum utama yang mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Kehadiran UUPA pada awalnya membawa semangat besar untuk melakukan perombakan struktur penguasaan tanah atau yang lebih dikenal dengan istilah reforma agraria. Tujuan utamanya adalah untuk menghapus sistem agraria kolonial yang cenderung eksploitatif dan menggantinya dengan sistem yang lebih berkeadilan bagi rakyat kecil, terutama para petani dan buruh tani.
Namun, dalam perjalanannya, implementasi spirit reforma agraria menghadapi berbagai tantangan kompleks. Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi isu sentral, di mana sebagian besar tanah produktif dikuasai oleh segelintir korporasi besar, sementara jutaan petani masih menggarap lahan yang sangat sempit atau bahkan tidak memiliki tanah sama sekali.
Reforma agraria bukan sekadar tentang redistribusi aset berupa tanah, tetapi juga mencakup penataan ulang struktur agraria agar memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat ekonomi lemah. Hal ini mencakup pemberian legalitas aset melalui sertifikasi tanah serta pemberdayaan ekonomi bagi para penerima manfaat agar lahan yang dikelola dapat memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Menjelang peringatan hari lahir UUPA, urgensi untuk mengembalikan marwah undang-undang ini menjadi semakin nyata. Diperlukan komitmen politik yang kuat dan sinkronisasi kebijakan antarlembaga agar reforma agraria tidak hanya menjadi slogan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.






